MANADO, Radarmanadoonline.com – Satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yakni Hein Arina belum memenuhi panggilan Polda Sulut, Senin (14/4/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi awak media Selasa (15/4/2025), membenarkan hal itu.
Menurut Alamsyah, penyidik sudah melayangkan panggilan surat kedua kepada Hein Arina.
“Iya, hasil kordinasi penyidik Tipidkor Ditreskrimsus, terhadap tersangka satunya sudah dilayangkan surat panggilan kedua,” jelasnya.

Kata Kabid, informasi bahwa Hein Arina masih berada di luar negeri dalam rangka tugas dan pelayanan.
“Iya masih diluar negeri, mudah-mudahan prosedur ini bisa dihormati dan mengikuti secara kooperatif,” tegasnya.
Sementara itu, Nootje Karamoy selaku Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM menegaskan bahwa, Hein Arina tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia pun dengan tegas meminta masyarakat tidak asal ngomong tanpa ada bukti.
“Banyak yang sudah menyebut Ketua Sinode pencuri, perampok dan biadap. Jadi jangan asal ngomong tolong buktikan berapa rupiah uang yang Pendeta Hein Arina pencuri,” jelasnya Senin (14/4/2025).
