26.5 C
Manado
Rabu, Mei 13, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum...

Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum Berhasil Diamankan, Sulut Masuk Salah Satu Pembeli Terbesar

Polri Bongkar Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum Berhasil Diamankan. (foto/ist)

JAKARTA, Radarmanadoonline.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut.

Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal.

Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:  Apel Gabungan Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Personel TNI-Polri Latihan Dalmas Bersama di Mapolda Sulut

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.

Bagaimana Pendapatmu?