KPK Bidik Pengurus dan Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Setyo Budiyanto Ingatkan Potensi Risiko Korupsi
Editor: Jufri Mantak

Radarmanadoonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan peringatan tegas kepada pengurus hingga anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam rilis resmi di website kpk.go.id, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menekankan keterlibatan KPK sejak tahap awal pembangunan sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program, mengingat Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan strategis pemerintah.
“Pembentukan koperasi desa ini harus dipikirkan maksimal, jangan sampai menimbulkan kerugian yang nantinya akan berdampak pada performa. Hal lain yang harus diperhatikan yakni jangan sampai munculnya koperasi desa, menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha swasta seperti UMKM yang sudah ada di sana,” jelas Setyo Budiyanto.
Pesan tersebut disampaikan dalam forum audiensi antara KPK dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2025).
Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih berjalan akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Diketahui, Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu agenda besar pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi dari desa ke kota.
Seiring dengan program nasional tersebut, KPK mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan tata kelola yang bersih agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat.
“Pembangunan ini harus diperhitungkan sebab memanfaatkan keuangan negara, sehingga transparansinya juga harus diperhatikan,” tambah mantan Kapolda Sulut itu.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Melalui inpres tersebut, Presiden menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendukung pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang akuntabel dan minim risiko korupsi.
1. Menghindari benturan kepentingan dan memastikan partisipasi aktif dari seluruh anggota koperasi.
2. Membangun sistem pengawasan yang andal, untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
3. Menjamin transparansi anggaran, serta mencegah manipulasi data yang dapat berujung pada keberadaan koperasi fiktif.
4. Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menyusun regulasi internal dan rencana mitigasi risiko gratifikasi.
5. Mengembangkan pelatihan berbasis digital (e-learning) demi memperkuat budaya integritas.
KPK menegaskan, peran pengawasan dan pencegahan sejak dini sangat krusial agar dana negara yang digunakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi celah korupsi yang merugikan pembangunan di tingkat akar rumput.
Diketahui, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah menerapkan aturan dan syarat bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Salah satu syarat tersebut adalah wajib lolos pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini menandakan pengurus Kopdes Merah Putih, tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah, dulunya dikenal dengan sistem BI Cheking.
“Jadi, diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih lolos dari sistem laporan keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” tegas Budi Arie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu.

Selain itu, ada juga larangan hubungan kekeluargaan antara pengurus KDMP dan perangkat desa/kelurahan.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang, tidak boleh ada semenda,” tegasnya.
Ia menyatakan pemerintah akan membatalkan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih bila ditemukan pelanggaran berupa hubungan kekerabatan atau keluarga dalam struktur kepengurusan.
“Kalau ada hubungan keluarga, anak, istri, keponakan dan sebagainya dengan pemerintah, enggak boleh dia jadi pengurus. Itu supaya menghindari potensi fraud,” tegas Budi Arie Setiadi.
Berikut syarat untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:
• Memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian;
• Menunjukkan kejujuran, loyalitas, dan dedikasi terhadap koperasi;
• Mempunyai keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan;
• Tidak memiliki hubungan keluarga dekat (sedarah atau semenda tingkat satu) dengan sesama pengurus atau pengawas;
• Tidak menjabat sebagai pimpinan dalam struktur pemerintahan desa.