Tok! Hakim di PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan AGK Terhadap Tipidkor Polda Sulut
Penulis: Jufri Mantak

MANADO, Radarmanadoonline.com – Sidang Praperadilan yang diajukan Asgiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/6/2025) siang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH, memutuskan MENOLAK seluruh permohonan dari pemohon (AGK).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan jika keterangan dari 103 saksi telah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, hakim juga menimbang tiga alat bukti surat yang diajukan termohon (Polda Sulut) sudah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan dua alat bukti tersebut yang ditemukan termohon selama melakukan penyelidikan, hakim berpendapat sebagaimana diatur dalam KUHAP, telah memenuhi syarat.
Dikwtahui, AGK salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhamad Fadly ketika diwawancarai usai persidangan membenarkan gugatan praperadilan dari AGK, ditolak oleh pengadilan.
“Terima kasih rekan-rekan, sudah keluar sidang putusan praperadilan salah satu tersangka kami AGK, pengadilan telah menolak praperadilan dari salah satu tersangka kami. Terima kasih,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly.