JAKARTA, Radarmanadoonline.com-Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sedianya, Munas V IKAL Lemhannas sudah digelar pada 23 Agustus 2025 lalu. Namun, karena ada perbedaan pendapat, Munas kemudian terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi akibat dinamika internal yang muncul sejak awal sidang. Terutama, terkait pembahasan tata tertib dan status keanggotaan peserta Munas. Hal tersebut disampaikan Waketum I DPP IKAL Lemhannas, Dr Ir Mustafa Abubakar, M.Si, dalam Dialog IKAL Lemhannas bersama Pro3 RRI, Rabu (26/11/2025). “Munas ke-5 Lemhanas ditunda sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Mustafa Abubakar. Seperti dilansir rri.co.id, Mustafa menegaskan bahwa DPP IKAL menargetkan agar Munas bisa diselesaikan sebelum akhir Desember 2025. Mengingat, masa bakti periode 2020–2025 juga berakhir pada bulan tersebut. “Sekarang sudah tiga bulan sejak penundaan dan belum ada kepastian. Kami menargetkan mudah-mudahan tidak lebih dari Desember 2025,” ujar Mustafa Abubakar. Dia berharap, Munas V akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat ini. “Kami semua dari pengurus DPP menargetkan mudah-mudahan tidak lebih dari Desember 2025,” sambungnya. Mustafa mengungkapkan, Munas kali ini berbeda dengan Munas sebelumnya yang selalu berjalan lancar dan aman. Dia menuturkan, sejak awal pembahasan tata tertib, forum sudah mengalami ketidaksinkronan. “Biasanya Munas-Munas yang saya ikuti itu berjalan sangat lancar. Namun kali ini, sampai pembahasan tata tertib saja belum selesai hingga pukul 10 malam,” tuturnya. Menurut Mustafa, dinamika dipicu oleh perdebatan mengenai status anggota luar biasa, khususnya alumni program Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan (Taplai). Dalam AD/ART IKAL Lemhannas, anggota Taplai masuk kategori anggota luar biasa yang memiliki hak bicara, namun tidak memiliki hak suara, baik untuk memilih maupun dipilih. Meski begitu, sebagian peserta Munas dari kelompok Taplai disebut sangat bersemangat meminta penyesuaian agar memperoleh hak suara. Meskipun aturan organisasi belum diubah. “Teman-teman dari Taplai ini kelihatannya terlalu bersemangat. Ingin cepat mendapatkan fasilitas suara, supaya sejajar dengan kakak-kakaknya. Padahal, kalau mau memberi hak suara, harus ada perubahan anggaran dasar terlebih dahulu,” ucap Mustafa. Ketidaksinkronan tersebut memicu ketegangan dan membuat forum tidak kondusif, hingga akhirnya pimpinan sidang dan panitia memutuskan menunda pelaksanaan Munas. Sejak penundaan pada 23 Agustus 2025, Munas belum kembali dilanjutkan. Dia menambahkan, penundaan Munas ini menimbulkan beragam implikasi. Termasuk banyaknya pengurus daerah yang menunggu arahan lanjutan mengenai apakah akan dilaksanakan Munaslub, musyawarah khusus, atau melanjutkan Munas yang tertunda. Mustafa menekankan, penundaan dilakukan sebagai langkah bijak agar Munas dapat dilanjutkan dalam suasana yang benar benar kondusif. “Kita ingin Munas yang tertunda ini tetap dilanjutkan, tapi harus dalam kondisi yang baik dan sesuai aturan organisasi,” ujarnya. Mustafa juga berharap, seluruh pihak bisa kembali pada koridor aturan AD/ART, sekaligus menjaga soliditas demi kelanjutan Munas V IKAL Lemhannas.(axm)



