Diduga Terima Emas PT HWR, Kejati Sulut Geledah Toko Emas di Manado dan Kotamobagu

MANADO,Radarmanadoonline.com_Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima toko emas yang berada di Kota Manado dan Kota Kotamobagu, Senin (2/3/26).
Penggeledahan tersebut, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT. Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara periode 2005–2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Bolitobi dalam keterangannya, (3/3/26).
Empat toko emas yang digeledah berada di Manado, yakni Toko Emas Bobby di Jalan Walanda Maramis No. 73, Toko Istana Jewerly di Jalan S. Parman No. 209, Toko Emas London di Jalan Walanda Maramis No. 58B, serta Haji Murni di Kompleks Marina Plaza Wenang Utara.
Sementara satu toko lainnya berada di Kotamobagu, yakni Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12 di Jalan Yos Sudarso, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain emas batangan, emas butiran, perangkat telepon genggam, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat dukungan pengamanan dari DANPOMAL.
Kejati Sulut menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Rommy)


