
SANGIHE – Di ruang sidang utama DPRD Sangihe, Febrima Theodorus Angow resmi dilantik dan diambil sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggantikan almarhum Drs. Hironimus Makagansa, M.Si.
Pada rapat tersebut, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari,M.M, menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (20/7/2026).
PAW ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa menegaskan, bahwa pelantikan anggota DPRD ini telah melalui mekanisme PAW dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Bupati Michael Thungari, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna pengangkatan PAW anggota DPRD Sangihe.
“Proses penggantian antar waktu ini bukan sekadar pergantian keanggotaan formal, melainkan sebuah proses konstitusional yang menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,”ucap Bupati.
Lanjut ia, proses pengangkatan PAW ini, terdapat perjalanan pengabdian dari almarhum H.R. Makagansa yang patut dihormati, sekaligus melanjutkan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Diharap pengabdian yang dimiliki Febrima Theodorus Angow akan menjadi energi baru bagi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat komposisi legislatif dan mendukung agenda pembangunan daerah berkepanjutan.(**)
Editor: Jasman.

