
SITARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sitaro, gelar rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Ake Singkahindo, Kamis (8/10/2026).
Pada Paripurna tersebut, Plt. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas, SE menghadiri Rapat dimaksud.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sitaro Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang, SE, Ak. M.E, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sitaro.
Plt. Bupati menyampaikan penjelasan pemerintah daerah atas Ranperda tentang Perumda Ake Singkahindo. Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Dilanjutkan dengan tanggapan dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda pada tingkat pertama.
” Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum dan tata kelola Perumda Ake Singkahindo,” ucap Bupati.
Menurutnya, diharapkan ini dapat mendukung pelayanan serta pengelolaan usaha daerah secara profesional dan berkelanjutan.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si., serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.(**)
Editor: Jasman.
