MINUT,Radarmanadoonline.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kolaborasi dalam pencegahan korupsi di sektor agraria.
Minahasa Utara ditunjuk sebagai salah satu daerah pilot project nasional pencegahan korupsi sektor agraria bersama Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Sembilan Paket Program, di Atrium Kantor Bupati Minut, Selasa (18/8/2026).
Nota kesepahaman ditandatangani Bupati Minut Joune J.E. Ganda bersama Kepala Kantor Pertanahan Minut Richart A.E. Runtuwene. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Minut Kevin W. Lotulung serta jajaran terkait.
Sembilan paket program tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari peningkatan pelayanan pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, sertifikasi aset pemerintah daerah hingga optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam bidang pelayanan publik, layanan pertanahan akan diintegrasikan ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemerintah juga mendorong percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Sementara di sektor tata ruang dan investasi, program diarahkan pada integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di daerah.
Program tersebut juga mencakup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan produktif dan menjaga ketahanan pangan.
Di sektor pendapatan daerah, pemerintah mendorong integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT). Sinkronisasi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Joune Ganda mengatakan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Tanah itu bukan sekadar aset mati. Di atasnya ada rumah, ada kebun yang menjadi urat nadi ekonomi keluarga. Karena itu, tolak ukurnya cuma satu: masyarakat harus merasakan langsung terpotongnya birokrasi berbelit,” ujar Joune.
Menurutnya, penguatan sistem pelayanan dan sinkronisasi data antarlembaga penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Keterlibatan KPK dalam program tersebut turut memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola, digitalisasi layanan dan integrasi data. Sementara kepastian tata ruang dan status aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha. (*/Rom)

