
MINAHASA,Radarmanadoonline.com – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H, berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, Minggu (8/6/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku penembakan berinisial MK alias Rio (33), warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa senjata angin merek Canon, Jumat (20/6/2025) sore, sekitar pukul 17.40 Wita.
Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi kepada wartawan media ini menjelaskan, dalam insiden penembakan tersebut, dua warga menjadi korban dan mengalami luka tembak.
“Kedua korban yakni Jovan Kiroyan (24), mengalami luka tembak di bagian rusuk kiri dan Youngke Deeng (43), mengalami luka tembak di bagian dada atas. Keduanya warga yang sama dengan pelaku,” ujar Aipda Suryadi.
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula saat pelaku dan kedua korban menghadiri ibadah 40 hari salah satu warga pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
“Dalam acara tersebut, terjadi keributan antara pelaku dan salah satu korban. Ketegangan berkembang menjadi bentrokan antara dua kelompok warga dari kompleks Ka’aten dan Sendangan. Pelaku kemudian pergi ke rumahnya mengambil senapan angin dan kembali ke lokasi keributan dan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah kerumunan warga, menyebabkan dua orang terluka,” jelas Kanit Resmob.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Tim Resmob.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara kedua korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” tegas Aipda Suryadi.
Polres Minahasa menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diberlakukan terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
