27.4 C
Manado
Selasa, April 21, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kasat Reskrim Polres Mitra Kritik Pemberitaan Tidak Berimbang, AKP Lutfi: Fungsi Kontrol...

Kasat Reskrim Polres Mitra Kritik Pemberitaan Tidak Berimbang, AKP Lutfi: Fungsi Kontrol Publik Harus Dijalankan Sesuai Prinsip Jurnalisme yang Taat Kode Etik

AKP Lutfi Adinugraha Pratama.

MITRA, Radarmanadoonline.com – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) AKP Lutfi Arinugraha Pratama, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menuding dirinya terlibat dalam praktik Pertambangan Ilegal di wilayah Hukum Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kepada wartawan Radarmanadoonline.com, Jumat (5/9/2025) malam, AKP Lutfi menjelaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya sama sekali tidak benar.

Ia menyebut pemberitaan tanpa dasar hukum hanya menciptakan opini negatif yang merugikan nama baik pribadi sekaligus mencoreng integritas institusi kepolisian.

“Saya tidak pernah terlibat, bahkan tidak pernah menerima sepeser pun keuntungan dari kasus yang dipersoalkan. Pemberitaan merugikan saya secara pribadi,” ujar AKP Lutfi.

Awalnya, isu mencuat setelah satu unit ekskavator hilang dari halaman belakang Mapolres Mitra.

Ekskavator tersebut sebelumnya telah diamankan oleh aparat Polres Minahasa Tenggara sebagai barang bukti dari penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin.

Ketika keberadaan ekskavator dipertanyakan, muncul dugaan adanya kongkalikong internal yang memungkinkan alat berat keluar dari pengawasan.

Kemudian, oknum wartawan mencatut nama Kasat Reskrim dalam pemberitaannya.

AKP Lutfi dituding mengetahui serta membiarkan ekskavator dilepas.

Tuduhan itu menurut Kasat Reskrim tidak hanya janggal, tetapi juga sarat ketidakakuratan.

Pihaknya menyebut tuduhan semacam itu sengaja dibangun untuk membentuk citra buruk tanpa pernah menghadirkan data faktual.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa, dirinya telah meminta media yang mempublikasikan berita tersebut agar datang langsung ke Markas Polres Minahasa Tenggara.

Tujuannya agar wartawan memperoleh kesempatan mendengar klarifikasi resmi dan menyalurkan hak jawab sesuai prosedur.

Sayangnya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Saya sudah meminta pihak media datang untuk membuat hak jawab. Namun permintaan diabaikan. Lebih parah lagi, muncul pemberitaan baru yang menuduh saya hendak menyuap wartawan tersebut. Tuduhan seperti itu jelas tidak berdasar dan memutarbalikkan fakta,” sesal AKP Lutfi.

Sebagai perwira polisi, AKP Lutfi mengakui peran pers sangat vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan maupun kinerja aparat penegak hukum.

Akan tetapi, menurutnya fungsi kontrol publik harus dijalankan sesuai prinsip jurnalisme yang taat kode etik.

Berita mengenai seseorang yang memegang jabatan publik seharusnya memuat konfirmasi dari pihak yang dituduh, agar masyarakat menerima informasi berimbang, bukan sekadar opini sepihak.

“Pemberitaan harus mengedepankan prinsip cover both sides. Tanpa konfirmasi, berita berubah menjadi hoaks. Sayangnya lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal mengenai hak jawab tidak lagi dipakai oknum wartawan tersebut,” tegasnya.

Situasi ini memberi pelajaran berharga bahwa kebenaran informasi sangat menentukan arah opini publik.

Tanpa keberimbangan, berita berubah menjadi senjata yang menjerumuskan.

Sebaliknya, dengan klarifikasi yang diakui semua pihak, media justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kerja aparat hukum maupun dunia pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini