
TOMOHON, Radarmanadoonline.com – Tim Resmob Satuan Reserse Polres Tomohon di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri SH, MH berhasil mengungkap perjudian Togel Online dan Domino di Tinoor Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (17/6/2025) malam.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 7 orang pelaku dan barang bukti berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon.
7 pelaku tersebut masing-masing berinisial DW alias Andri (68) berperan senagai pemasang togel online, FG alias Mur (66) berperan sebagai pemasang togel pnline dan bermain judi Domino, SK alias Gar (73) berperan sebagai pemasang togel online, MK alias Mud (64) berperan sebagai pemain judi Domino, LK alias Di (45) berperan sebagai pemasang togel online dan judi Domino, YU alias Han (50) berperan sebagai Bandar sekaligus pemasang togel online, dan FR alias Riko (28) berperan sebagai pemasang togel online.
“7 pelaku ini warga Kelurahan Tinoor, Kota Tomohon,” ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri, Rabu (18/6/2025).
Kepada wartawan Radarmanadoonline.com, Iptu Royke Mantiri menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah maraknya judi Togel Online di wilayah hukum Polres Tomohon.
“Anggota lapangan langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa, 17 Juni 2025 malam, Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengungkap lokasi perjudian Togel Online dan Domino di wilayah Kelurahan Tinoor Dua, Kota Tomohon,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Sangihe itu.
Lanjut Kasat Reskrim, saat anggota lapangan melakukan penangkapan, ditemukan juga bahwa di lokasi ada yang sedang bermain judi Domino (Qiu-qiu).
“Dari hasil pengembangan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dipakai untuk memasangan togel online dan judi Domino (Qiu-qiu), Rekapan togel, syair, buku tabungan, kartu ATM BRI dan BNI, Handphone dan kartu jenis Domino 2 pack,” jelas Iptu Royke.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tomohon untuk proses lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, untuk proses lanjut,” tegas Kasat Reskrim.





