PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan AGK Terhadap Tipidkor Polda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie Ajak Hormati Putusan Hukum
Penulis: Jufri Mantak

MANADO, Radarmanadoonline.com – Sidang Praperadilan yang diajukan Asgiano Gemmy Kawatu (AGK) terhadap Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penolakan tersebut saat sidang putusan yang digelar Senin (16/6/2025) siang di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Hakim tunggal Ronald Massang, SH, MH, memutuskan MENOLAK seluruh permohonan dari pemohon (AGK).
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan jika keterangan dari 103 saksi telah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selanjutnya, hakim juga menimbang tiga alat bukti surat yang diajukan termohon (Polda Sulut) sudah memenuhi nilai sebagai alat bukti yang sah.
Berdasarkan dua alat bukti tersebut yang ditemukan termohon selama melakukan penyelidikan, hakim berpendapat sebagaimana diatur dalam KUHAP, telah memenuhi syarat.
Diketahui, AGK salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie angkat bicara.
“Penetapan tersangka itu sah sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang berlaku. Saya mengajak mari kita hormati putusan hukum, karena dapat dipastikan putusan hukum yang dikeluarkan melalui proses praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah,” tegas Kapolda Sulut.
Dengan ditolaknya praperadilan AGK terhadap Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, bisa dipastikan bahwa tersangka lainnya secara formil dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli mengatakan, hasilnya telah keluar dan putusan Praperadilannya ditolak.
“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK. Artinya penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli.