Advertisement
Minahasa Tenggara

Inspektorat Mitra Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dilingkungan Eksekutif, Legislatif dan Media Massa

MITRA,Radarmanadoonline–Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka menindak lanjuti pedoman penilaian monitoring Center For Prevention (MCP), dalam laporan pencapaian aksi pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2024, melaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian Resort.

Kegiatan sosalisasi anti Korupsi yang digelar di Kantor Sukarno Legislatif Hall, dihadiri Pejabat Bupati Dr. Denny Mangala, M.Si,. Kepala Kejaksaan Tinggi Minahasa Selatan, Laode Muhammad Nusrin. SH. MH,. mewakili Polres Mitra IPDA Daniel Pangau, Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos AP. MM, Asisten l bidang pemerintahan dan Kesra, Jani Rolos l, S.Sos ME., Asisten ll bidang ekonomi dan pembangunan Arnold Mokosolang, MM., Asisten lll Pemkab Mitra, Ir. Elly Sangian. ME., Inspektor Dra. Marie Makalow, bersama peserta dari Legislatif, Eksekutif dan Media Massa, Selasa (29/10/2024).

Dalam sambutan Pj Bupati Denny Mangala menyampaikan, dalam rangka memenuhi MCP KPK, maka pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan baik kepada eksekutif, Legislatif dan Media Massa terkait dengan anti korupsi.

“Saya atas nama pemerintahan kabupaten Minahasa Tenggara memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Ibu inspektur Marie Makalow, yang menginisiasi terlaksananya kegiatan ini, serta terimakasih kepada narasumber serta seluruh peserta yang sudah hadir,” ucapnya.

Dikatakan Bupati Mangala menjelaskan, kegiatan ini mengangkat tema : Pemerintahan tanpa Korupsi, hal ini senada yang diucapkan Presiden RI terpilih Bapak Prabowo Subianto yakni ; pentingnya membangun pemerintahan tanpa korupsi.

“Bahkan, Beliau mewanti-wanti kepada jajaran kabinet untuk tidak memanfaatkan uang negara, termasuk uang daerah untuk kepentingan partai politik atau kepentingan pribadi dan golongan. merefer dari amanat Pak Presiden ini maka pelaksanaan kegiatan ini menjadi strategis untuk kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat persoalan besar yang dihadapi bangsa ini dari masa ke masa yaitu; 1. Bencana alam, 2. Terorisme dan radikalisme, 3. Penyalahgunaan narkoba, 4. Korupsi.

“Dalam hal ini terkait korupsi jika ada dalam suatu lembaga, jika ada korupsi artinya ada yang merusak didalam sana, merusak dalam pemerintahan dan merusak dalam segala level, sehingga ini menjadi komitmen bersama untuk menghilangkan korupsi dari bumi tercinta ini,” ungkapnya, Bupati Denny Mangala.

Dirinya menambahkan, seperti hal ini kita diperhadapkan dengan persoalan stanting, dan ini membutuhkan program pemerintah yang namanya Government expenditure yang diharapkan dapat menyentuh sektor-sektor ini, tetapi jika dalamnya ada penyimpangan, penyelewengan maka itu akan menghambat upaya dalam menurunkan angka stunting, angka kemiskinan ekstrim dan lain sebagainya.

“Sehingga anti korupsi menjadi komitmen kita bersama sehingga apa yang menjadi program pemerintah bisa tepat sasaran, karena akibat korupsi menjadi penyebab terhambatnya pertumbuhan ekonomi,” kata Bupati Denny Mangala.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Minahasa Selatan, Laode Muhammad Nusrin, mengawali sambutannya mengatakan, Bekerjalah dengan tekun dan ikhlas, karena rejeki itu tidak akan tertukar, percayalah.

“Berbicara korupsi, tidak ada tindakan disebut korupsi kalau bukan yang disebut dalam undang-undang, tidak ada korupsi kalau tidak disebut dalam undang-undang,” tuturnya.

Kejaksaan mengemban dua tugas penting, preventif dan represif dalam penegakan hukum, preventif adanya dibidang perdata dan tata usaha negara dan Intel yang mencegah.

“Kejaksaan maupun inspektorat memeriksa dari segi keuangan, jabatan apapun jika tidak mengunakan uang negara tidak bakal diperiksa,” terangnya.

Dikatakan Nursin, ada kata kunci sederhana yang harus kita pahami yaitu, “biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa” karena apa yang kita kerjakan ditahun lalu belum tentu ditahun ini sama aturan mainnya, jika tahun lalu diperbolehkan dan tahun ini tidak diperbolehkan karena aturan undang-undangnya maka itu tidak boleh.

“Lagi-lagi korupsi itu karena administrasi, jika administrasi pertanggung jawaban itu lengkap maka korupsi itu tidak ada, karena dalam setiap pemeriksaan baik itu Inspektorat maupun BPK yang ditanyakan mana administrasinya, selama mengunakan uang negara maka itu menjadi objek pemeriksaan, dan dari seluruh kegiatan intinya cuman satu yaitu administrasi harus jelas dan lengkap,” tukas Laode Muhammad Nusrin. (skr)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button